CatatanKarsa.blogspot.com- Sejak zaman Yunani kuno Sudah dikenal istilah Konstitusi, meskipun belum di letakkan dalam suatu naskah tertulis. Awalnya Bangsa Yunani hanya mengenal Negara-Kota, sebuah wilayah yang umumnya tidak lebih luas dari pada sebuah Country (semacam kabupaten). Bagi bangsa yunani, Negara merupakan seluruh pola pergaulan sebuah kota tempat terpenuhinya semua kebutuhan secara materi dan spiritual.
Aristoteles, memahami negara yang digunakannya sebagai segala sesuatu yang di artikan sekarang sebagai istilah negara, masyarakat, organisasi ekonomi, dan bahkan Agama. Bagi Aristoteles Negara bukanlah ikatan spiritual, bukan alat kelengkapan pemerintahan belaka, keberadaan negara tidak semata-mata untuk memungkinkan adanya kehidupan, tetapi untuk membuat kehidupan bisa berjalan dengan baik.
Dalam hal ini, Aristoteles membedakan istilah Politeia dan Nomoi. Politeia di artikan sebagai Konstitusi, sedangkan Nomoi, di artikan undang-undang, Politeia mengandung kekuasaan tertinggi dari pada Nomoi.
Athena adalah negara kota pertama yang membentuk liga negara-negara sederajat yang di sebut Konfederasi Delos. Bangsa Yunani selalu terlibat perang saudara yang berkepanjangan, (perang peloponesia, 431 M - 404 S.M.), dan pada akhirnya jatuh akibat penyerbuan Macedonia di bawah Philip II dan Alexander Agung . Dalam perkembangannya, kejayaan kekaisaran Alexander jatuh dengan adanya ekspansi kekaisaran Romawi.
Pada zaman Romawi di kenal adanya Lex Regia, yang berisikan perjanjian perpindahan kekuasaan dari rakyat ke Caesar yg berkusa Mutlak. Dalam abad pertengahan di kenal pula sejenis konstitusi yang di sebut Legas Fundamentalis, yang berisikan Hak dan kewajiban Rakyat (regnum), dan raja (rex).
Romawi yang pada awalnya juga merupakan negera-kota (citystate), dalam sejarah konstitusionalisme merupakan fakta bahwa peranan konstitusinya dalam dunia kuno dapat di perbandingkan dengan konstitusi Inggris dalam dunia modern. Meskipun tidak di temukan dalam bentuk tertulis, Konstitusi romawi terdiri dari sekumpulan preseden yang di bawa dalam ingatan seseorang atau tercatat secara tertulis, kumpulan keputusan pengacara atau negarawan, kumpulan adat-istiadat, kebiasaan, dan keyakinan yang berhubungan dengan metode pemerintahan.
Mula-mula romawi adalah sebuah monarki, tetapi kemudian raja-rajanya di turunkan dengan paksa. Sekitar 500 S.M, Republik mulai muncul yg di susul dengan perebutan kekuasaan antargolongan (Patrician-bangsawan dan Plebeians-buruh tani) yang berlangsung lama sekitar (300 S.M) dengan di tetapkannya persamaan hak terhadap rakyat jelata yang di lindungi oleh para pejabat yg di pilih khusus, yang di sebut Tribunes.